PURWOKERTO, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten
Banyumas mulai Senin (2/4/2012) telah menyesuaikan tarif retribusi
parkir dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tarif parkir motor
yang sebelumnya Rp 500 menjadi Rp 1.000 dan tarif parkir mobil yang
sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per kendaraan.
Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten
Banyumas Abdullah Muhammad mengatakan, sesuai amanat Perda No 19 tahun
2011 tentang Jasa Umum di Kabupaten Banyumas, peningkatan tarif ini
ditujukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
perhubungan.
Abdullah merinci, tarif parkir mobil
penumpang/sedan/pikap/taksi berubah, dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.
Untuk bus sedang (tempat duduk 16-28 orang)/truk sedang (JBB sampai
dengan 8.000 kg), bus besar (tempat duduk di atas 28 orang), dan truk
besar (JBB di atas 8.000 kg) tarifnya yang semula Rp 2.000 menjadi Rp
5.000 per kendaraan.
----------------------------------------
SUMBER: http://regional.kompas.com/read/2012/04/02/21004541/Banyumas.Naikkan.Tarif.Parkir.Jadi.Rp.2.000
Waktu itu saya belum tahu kalo retribusi parkir di PURWOKERTO naik, kebetulan saya potong rambut di tempat langganan saya di Balai Paras Kebon Dalem, bukan Dalem kebon :). Dan ternyata potong rambut naik harganya menjadi Rp7000,- tapi tak apalah karena tak ada biaya parkir. eh setelah keluar ternyata di tarik retribusi parkir dan di atas motor saya da tulisan gede baru rupanya tulisan nya " Perda No 19 tahun
2011 Parkir Sepeda Motor Rp 1000". krik kruk krik kruk.... ya sama aja potong rambut Rp 8000,- hahaha
Namun alhamdulillah saya masih menemukan parkir seharga Rp 500,- dimanakah itu... kita liat saja gambarnya kawan............... ^_^
Rumah sakit Islam kalibogor juga esih 500
BalasHapuskan kalibogor adoh hehe
BalasHapus